Syarat naik pesawat untuk ibu hamil berbeda-beda di tiap maskapai. Namun trimester kedua kehamilan adalah waktu yang paling aman untuk terbang.
Sriwijaya Air
Untuk ke Belitung saya naik pesawat Sriwijaya air. Usia kehamilan saya saat itu 26 minggu. Syarat naik Sriwijaya air bagi ibu hamil di website adalah sebagai berikut:
- Pregnancy maximum 32 week.
- Submission of an approved doctor's medical certificate required.
- Must sign statement letter that has been provided at the branch office or airport.
Saya pun membawa surat dokter yang saya minta saat USG 4D dua hari sebelum keberangkatan.
Di bandara saya diminta menunjukkan surat tersebut dan menandatangani surat perjanjian bahwa maskapai tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan saya.
Pulangnya surat dokter saya ditolak. Padahal belum sampai tujuh hari dari tanggal pembuatan surat tersebut. Katanya surat dokter hanya berlaku tiga hari saja. Saya kemudian disuruh membuat surat baru di ruang kesehatan Bandara Tanjung Pandan.
Surat Laik Terbang di Bandara Tanjung Pandan
Untuk mendapatkan surat ini saya diwawancara sebentar mengenai umur kehamilan dan adakah keluhan. Saya lalu ditensi menggunakan alat otomatis seperti di Hong Kong. Canggih juga bandaranya. Setelah itu barulah saya diminta membayar 25.000 rupiah dan surat laik terbang bersama copy-annya pun jadi. Satu untuk saya, satu untuk Sriwijaya Air.
Selain itu saya juga mendapat wejangan dari pak petugas yang memeriksa untuk memakai seat belt di bawah perut dan jangan terlalu kencang serta banyak-banyak minum air.
Syarat Maskapai Lain
Saya jadi penasaran tentang syarat naik pesawat untuk ibu hamil, ternyata Sriwijaya Air memang salah satu yang paling ribet. Rata-rata maskapai lain hanya mensyaratkan surat dokter untuk kehamilan di atas 27 minggu dengan masa berlaku paling cepat tujuh hari dan memperbolehkan ibu hamil di bawah 35 minggu untuk terbang. Berikut syarat-syarat di beberapa maskapai lain berdasarkan official website masing-masing.
Citilink
Para penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada kami kondisi kehamilannya pada saat memesan kursi dan pada saat melapor di konter Check-in dan wajib memiliki surat rekomendasi terbang dari Dokter dan mengisi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Citilink
- Penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian kepada petugas konter check in kami
- Masa berlaku Surat keterangan Dokter tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkannya
- Penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink pada saat melakukan check-in untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
- Kehamilan antara 32 minggu hingga 35 minggu (inklusif): Penumpang hanya boleh melakukan penerbangan tidak lebih Dari 3 jam (180 menit)
- Kehamilan lebih dari 35 minggu: Penumpang tidak diperkenankan untuk menumpang Citilink.
Garuda Indonesia
- Apabila ibu hamil melakukan perjalanan dengan penerbangan Garuda, diminta untuk menginformasikan kepada petugas darat. Untuk usia kehamilan 1-32 minggu, sebelum penerbangan diperlukan pengisian surat pernyataan (FOI) yang disediakan oleh petugas darat.
- Usia kehamilan 32-36 minggu dan usia kehamilan dibawah 36 minggu yang kehamilannya disertai dengan komplikasi, dikarenakan kondisi dalam penerbangan yang kemungkinan dapat mempengaruhi kehamilan, sebelum melakukan perjalanan diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dokter yang berdinas di GSM(Garuda Sentra Medika), yang berupa surat Medical Information (MEDIF) Part 1, Part 2 dan FOI. Informasi lebih lanjut mengenai FOI dan MEDIF dapat menghubungi call center Garuda Indonesia di 0804 1 807 807 atau call center di tiap negara.
- Usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang
- Laporkan pada petugas darat dan Awak Kabin tentangkehamilan Anda.
Ini adalah tugas dari penumpang yang sedang mengandung untuk memberitahu kami tentang perkembangan kehamilan mereka dan menunjukan dokumen perawatan pra kelahiran pada saat pemesanan kursi dan di check-in counter. Untuk penumpang kami yang sedang mengandung harus memenuhi kondisi berikut:
-Untuk kehamilan mencapai 27 minggu, penumpang diharuskan untuk menandatangani Release dan Formulir Indemnity untuk diizinkan melakukan penerbangan.
-Untuk kehamilan 28-35 minggu, penumpang perlu membawa surat dokter yang menyatakan bahwa sang Ibu layak untuk melakukan perjalanan dan tanggal sertifikat yang dikeluarkan tidak lebih dari tujuh (7) hari dari tanggal keberangkatan pesawat yang dijadwalkan. penumpang akan diminta untuk menandatangani Formulir Release dan Indemnity.
-Untuk kehamilan mencapai 35 minggu keatas, akan ditolak untuk melakukan penerbangan.
Air Asia
Adalah merupakan kewajiban Penumpang yang sedang hamil untuk memberi tahu kami perkembangan kehamilan mereka pada saat membeli Kursi dan saat berada di konter check-in. Pengangkutan kami atas Penumpang hamil tergantung pada syarat-syarat berikut ini:
a. Kehamilan hingga 27 minggu (inklusif): Kecuali untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat, Penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat check-in untuk membebaskan AirAsia/AirAsia X dari segala tanggungjawab yang timbul dari hal tersebut.
b. Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu (inklusif): Kecuali untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat, Penumpang harus:
- Menyerahkan surat keterangan medis yang disahkan dokter.
- Menyerahkan surat keterangan medis dari dokter yang mengesahkan jumlah minggu kehamilan dan surat keterangan tersebut bertanggal tidak boleh lebih dari tiga puluh (30) hari baik dari tanggal keberangkatan penerbangan keluar maupun masuk yang dijadwalkan seperti yang mungkin terjadi.
- Menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X untuk membebaskan AirAsia/AirAsia X dari segala tanggung jawab yang akan timbul dari hal tersebut.
c. Kehamilan 35 minggu ke atas: pengangkutan tidak diperbolehkan di AirAsia/AirAsia X.
Batik Air
- Untuk ibu hamil yang akan naik pesawat jangan lupa cek syaratnya di maskapai yang akan dinaiki.
- Buat surat dokter harus dekat-dekat waktu keberangkatan karena ada masa berlaku.
- Selamat berpergian!
Teh.. maaf.. bolehkah saya liat contoh surat rekomendasi terbang utk ibu hamil teh? Makasih sblumnya.
BalasHapusWah maap suratnya udah entah kemana
HapusWah ini berguna banget. Coba pas hamil trimester pertama aku baca ini dulu . Pengalamanku naik Sriwijaya mbak pas hamil 8 minggu. Karena belum keliatan dan dibeliin tiket dadakan, aku nggak sempet bikin surat rekomendasi dokter. Akhirnya sama petugas counter diizinin terbang, tapi dengan syarat nggak bilang sama pramugari kalau aku hamil karena bisa diturunin XD. Alhamdulillah nggak kenapa2 tapinya. Thanks for sharing dan salam kenal mbak :)
BalasHapusKalo kehamilan masih belum ada 27 weeks lion air berarti nggak perlu pakek surat dokter ya kak?
BalasHapusInformatif sekali. Jadi surat dokter harus spesialis kandungan atau dokter di klinik bandara juga boleh?
BalasHapus